Pembebasan Anggodo Bentuk Pembelokan Keadilan

Kamis, 05 November 2009 00:35

Pembebasan Anggodo Widjojo merupakan bentuk penghalangan penegakan hukum. Anggodo seharusnya ditahan karena bukti di rekaman yang dibuka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas menunjukkan peran adik Anggoro Widjojo itu dalam kasus ini. “Kalau kita lihat isi rekaman pembicaraan yang di MK itu, memang (pembebasan Anggodo) bisa disebut obstruction of justice, penghalangan proses hukum dan pembelokan keadilan," ujar salah satu anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis ketika ditanya tanggapannya tentang pembebasan Anggodo.


Hal itu dia katakan saat dihubungi usai acara pertemuan pimpinan media massa dengan Tim 8 di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2009).

"Kedekatan sejumlah perwira polisi dan kejaksaan dalam pembicaraan itu kan kasat mata, menunjukkan adanya pengaturan, engineering. Itu kan sama sekali tidak bisa diterima. Masa orang luar bisa mengatur-atur polisi. Dia harus ditahan,” kata Todung.

Karena bukti yang ada di rekaman itu, menurut Todung, Anggodo seharusnya ditahan. Anggodo merupakan bagian dari mafia peradilan yang oleh Kapolri disebut sebagai mafioso dan telah merendahkan martabat dunia peradilan.

“Apa yang kemarin diputar di MK membuka kotak Pandora bahwa mafia peradilan itu eksis dan menunjukkan bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum itu harusnya harta yang tidak bisa ditawar,” kata Todung.

“Tadi kita ketemu dengan Kapolri. Setelah mendengar rekaman dari Anggodo, kita sepakat merasa terhina, terinjak-injak,” imbuh Todung.

Todung berharap Tim 8 ini tidak hanya akan menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang bertugas memadamkan api lalu pergi. Tujuan lebih besar harus dicapai oleh tim yang secara formal dibentuk untuk memverifikasi fakta kasus Bibit dan Chandra ini.

“Tim-tim seperti ini sering dibentuk seperti pemadam kebakaran. Tapi kita tidak mau seperti itu. Tim ini harusnya tidak hanya memverifikasi kasus Chandra dan Bibit an sich, tapi lihat end goal yang lebih strategis,” tutur Todung.

0 comments:

Post a Comment